Lompat ke konten
Solusi SejahteraAllianz Partner
Syariah

Apa Itu Asuransi Syariah dan Apa Bedanya dengan Konvensional?

Perbedaannya bukan sekadar label. Ada perbedaan kepemilikan dana, akad, dan cara surplus dibagikan yang membedakannya secara struktural.

6 menit bacaDipublikasikan 2 Februari 2026

Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syariah adalah sistem perlindungan di mana para peserta saling menolong melalui dana tabarru' — dana hibah bersama yang dipakai membayar klaim peserta yang tertimpa musibah — sementara perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola (wakil) yang menerima imbalan berupa ujrah.

Pola geometris islami yang membentuk lingkaran tangan bergandengan, palet sage dan emas lembut

Prinsip dasar: tolong-menolong, bukan jual-beli risiko

Pada asuransi konvensional, terjadi pemindahan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi melalui premi. Pada asuransi syariah, risiko dibagi di antara sesama peserta melalui dana bersama, dan perusahaan berperan sebagai pengelola dana tersebut.

Sejak menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah, peserta sudah setuju untuk bergotong royong menolong sesama peserta bila terjadi musibah. Inilah yang membuat dana tabarru' bukan milik perusahaan, melainkan milik kumpulan peserta.

Dua akad utama

  • Akad Tabarru'

    Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru' dari peserta kepada Dana Tabarru', untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta. Sifatnya bukan komersial — peserta menghibahkan, bukan menjual atau membeli.

  • Akad Wakalah bil Ujrah

    Akad yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil para peserta untuk mengelola Dana Tabarru' dan dana investasi, sesuai kewenangan yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (upah).

Perbandingan struktural

Perbandingan struktural
AspekAsuransi konvensionalAsuransi syariah
Konsep dasarPemindahan risiko dari nasabah ke perusahaanBerbagi risiko di antara sesama peserta
Kepemilikan danaPremi menjadi milik perusahaanDana Tabarru' milik kumpulan peserta
Peran perusahaanPenanggung risikoPengelola dana (wakil peserta)
Kelebihan danaMenjadi keuntungan perusahaanDibagikan sebagai surplus underwriting
Instrumen investasiBebas sesuai ketentuanHanya instrumen sesuai syariah, mis. sukuk dan deposito syariah
PengawasanOJKOJK dan Dewan Pengawas Syariah

Surplus underwriting: bagian yang khas syariah

Bila di akhir periode Dana Tabarru' masih tersisa setelah dikurangi pembayaran klaim dan cadangan, kelebihan itu disebut surplus underwriting. Karena dana tersebut milik peserta, surplus dibagikan kembali kepada peserta yang berhak.

Contoh pembagian pada AlliSya Aman: 60% masuk ke Saldo Tabungan peserta, 20% dikembalikan ke Dana Tabarru' sebagai cadangan klaim, dan 20% menjadi milik perusahaan sebagai keuntungan pengelolaan.

Syarat menerimanya umumnya: polis masih berlaku pada 31 Desember tahun keuangan berjalan, usia polis minimal 12 bulan, tidak ada klaim yang dibayarkan, dan jumlah surplus per peserta memenuhi batas minimum.

Fitur wakaf

Beberapa produk syariah Allianz memungkinkan peserta mengajukan wakaf atas santunan asuransi. Pada Legacy Max, maksimal yang bisa diwakafkan adalah 45% dari nilai santunan pada saat klaim manfaat meninggal dunia disetujui.

Peserta memilih lembaga wakaf dari daftar rekanan, kemudian mengisi Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa'ad). Permohonan yang disetujui dicantumkan dalam Data Polis atau endorsement.

Pertanyaan terkait

Apakah asuransi syariah halal?
Asuransi syariah disusun mengikuti prinsip syariah dengan akad tabarru' dan wakalah bil ujrah, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah selain oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menjadi rujukan praktik asuransi syariah di Indonesia.
Apa itu Iuran Tabarru'?
Iuran Tabarru' adalah sejumlah uang yang diambil dari kontribusi peserta untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta, yang dimasukkan ke dalam Dana Tabarru'. Iuran ini dibebankan sejak polis mulai berlaku selama polis masih aktif.
Apa itu surplus underwriting dan siapa yang menerimanya?
Surplus underwriting adalah kelebihan Dana Tabarru' setelah dikurangi pembayaran klaim dan cadangan. Karena dana tersebut milik kumpulan peserta, surplus dibagikan kepada peserta yang memenuhi syarat, secara proporsional berdasarkan kontribusi yang dibayarkan.
Apa saja produk asuransi syariah Allianz?
Beberapa produk syariah Allianz antara lain AlliSya Handal (jiwa berjangka), AlliSya Aman (whole life dengan 77 penyakit kritis), AlliSya CI Hasanah (santunan sakit kritis), Legacy Max (jiwa dwiguna dengan wakaf), AlliSya Care dan AlliSya Flexi Medical (kesehatan), serta Allianz TASBIH (tabungan biaya haji).

Informasi di halaman ini adalah ringkasan untuk tujuan edukasi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Allianz. Ketentuan yang mengikat adalah yang tercantum dalam polis, brosur resmi, dan RIPLAY. Manfaat, premi, serta penerimaan pengajuan bergantung pada hasil seleksi risiko (underwriting).

Produk Allianz yang relevan dengan artikel ini

  • AlliSya Handal

    Asuransi jiwa berjangka syariah 20 tahun dengan santunan berlipat untuk kecelakaan, TPD, dan 49 penyakit kritis.

  • AlliSya Aman

    Asuransi jiwa seumur hidup syariah dengan santunan hingga 500% untuk kecelakaan saat haji atau umrah.

  • Allianz Legacy Max

    Asuransi jiwa dwiguna syariah: santunan sampai usia 120 tahun, booster bertingkat, dan kontribusi kembali hingga 100%.

  • AlliSya CI Hasanah

    Santunan sakit kritis syariah dengan kontribusi kembali 100% dipercepat dan opsi wakaf hingga 45%.

Baca juga

Konsultasi gratis

Belum yakin produk mana yang cocok?

Ceritakan kondisi keluarga dan anggaran Anda. Saya bantu susun perbandingan dan ilustrasi premi tanpa biaya, tanpa kewajiban membeli.

Sonny Arief Henderson

Founder Solusi Sejahtera

  • +62 857-7004-7677
  • Agen Allianz sejak 2007
  • Senin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB
19+ tahun pengalaman100+ keluarga
Tanya Sonny gratisBalasan cepat · Senin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB